Penelitian Hukum



Hasil gambar untuk penelitian hukum peter mahmud marzukiApakah perbedaan mendasar antara sosiologi hukum dan hukum sosiologi? Kegagalan memahami dua terminologi yang mirip tersebut, akan berdampak pada gagalnya membedakan corak berpikir, karakteristik penelitian dan pemecahan masalah antara kajian sosiologi hukum dan hukum sosoiologi. Perbedaan mendasarnya terletak pada obyek kajian yang dibahas. Sosiologi hukum membahas mengenai efektivitas hukum dalam peristiwa sosial. Obyek kajiannya adalah hukum, metodologi yang dipakai adalah ilmu sosial. Sementara hukum sosiologi atau kemasyarakatan membahas mengenai konsepsi hukum seperti apa yang dibutuhkan untuk membentuk suatu masyarakat yang tertib. Obyek kajiannya adalah ilmu sosial, metodologinya adalah ilmu hukum. Pendeknya, lmu sosial adalah ilmu yang membahas tentang hubungan antara manusia dan masyarakat. Sementara ilmu hukum adalah ilmu yang membahas tentang norma yang mengatur apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, yang jika melanggarnya akan mendapat sanksi.

Fungsi Penelitian adalah Pencarian Kebenaran

Dari perbedaan mendasar tersebut, maka kita dapat pula membedakan fungsi penelitian hukum dan penelitian non-hukum. Penelitian hukum tidak termasuk dalam penelitian ilmiah, baik ilmu alam maupun ilmu sosial dan juga ilmu humaniora. Penelitian hukum adalah penelitian yang memuat preskrispsi yaitu mengkaji tentang koherensi suatu peristiwa hukum dengan aturan hukum, aturan hukum dengan norma hukum, norma hukum dengan asas hukum, dan asas hukum dengan etika. Fungsi penelitian adalah mencari kebenaran. Adapun kebenaran yang dicari dalam penelitian hukum adalah kebenaran koherensi. Di mana sesuatu dikatakan benar jika koheren dengan nilai-nilai yang melandasinya. Misalnya suatu peristiwa hukum dikatakan benar jika koheren dengan aturan hukumnya. Atau aturan hukum dikatakan benar jika koheren dengan norma, asas atau etika.

Hal ini tentu berbeda dengan penelitian ilmiah, baik itu penelitian alam maupun sosial. Karena penelitian ilmiah bertujuan mencari kebenaran korespondensi. Dimana kebenaran adalah kesesuaian antara ide dengan realitas (obyek data yang ditemukan). Penelitian ilmiah mengharuskan adanya obyek empiris yang hendak diteliti. Sementara penelitian hukum bersandarkan pada koherensi peristiwa hukum, aturan, norma, asas hukum dan etika. Itulah mengapa penelitian hukum harus dipaparkan dengan preskripsi, bukan deskripsi.

Sejarah Positivisme Hukum

Penelitian hukum bukan sekadar kajian positivistik. Dimana sesuatu dikategorikan sebagai ilmu jika dapat diukur. Ajaran positivisme yang dibawa oleh Auguste Comte yang kemudian diadopsi ke dalam ilmu hukum oleh John Austin memang cukup berperan dalam menegakkan kepastian hukum. Tapi kepastian hukum saja tidak cukup. Dikatakan demikian, karena substansi hukum yang paling utama adalah keadilan yang bersumber dari ajaran etis. Adapun etika kemudian turun menjadi asas, norma, kemudian aturan. Asas dan norma adalah sumber hukum yang tidak tertulis yang kemudian disebut normatif. Sementara aturan seperti Undang-Undang, KUHP, ketentuan tertulis lainnya adalah hukum dalam sisi positivis. Miskonsepsi yang terjadi adalah menyamakan pengertian normatif dan positivis.

Karakteristik Penelitian Hukum

Preskripsi merupakan suatu hal khusus yang membedakan penelitian hukum dan penelitian sosial, sekalipun penelitian tersebut adalah penelitian sosio-legal. Maka, adalah penting bagi peneliti hukum untuk menyusun penelitian yang mengacu pada benturan antara peristiwa hukum dengan aturan hukum, antara aturan dengan aturan lainnya, antara aturan yang khusus dengan aturan yang lebih universal, serta benturan antara aturan dengan norma, asas atau bahkan etika. Karakteristik penelitian preskripsi seperti ini hanya ditemukan dalam penelitian hukum, disamping ilmu kedokteran.

Penelitian hukum bukan hanya diperuntukkan keperluan akademis seperti skripsi, tesis, disertasi ataupun jurnal. Tapi juga dapat dilakukan demi keperluan praktis seperti perusahaan. Hanya saja, lagi-lagi hanya orang yang paham hukum yang dapat melakukan penelitian tersebut. Sehingga, jika suatu perusahaan tidak memiliki departemen atau divisi hukum dalam perusahaannya, maka perusahaan tersebut harus menyewa peneliti hukum baik itu kalangan akademisi seperti dosen dan mahasiswa, maupun praktisi seperti advokat. Hasil penelitian tersebut kemudian dikategorikan sebagai pendapat hukum (legal opinion).

Peranan Logika dalam Penelitian Hukum

Kebenaran yang menjadi fungsi penelitian tentunya harus bersandarkan pada logika yaitu kaidah bernalar benar. Karena mustahil menemukan kebenaran, jika pola pikir peneliti masih banyak kekeliruan. Maka, sangat dibutuhkan pemahaman logika untuk menghindari kesalahan berpikir, pemetaan kerangka berpikir serta mengajukan korelasi, definisi dan argumentasi dalam penelitian. Contohnya dalam penelitian hukum. Argumentasi deduktif dapat diajukan dengan mencari premis mayor (aturan hukum), kemudian premis minor (peristiwa hukum), kemudian menemukan konklusi berupa putusan yang diberikan kepada yang menyalahi aturan hukum. Sementara argumentasi induktif sebaliknya. Mencari premis minor terlebih dahulu (fakta-fakta), kemudian hal apa yang dilanggar (aturan hukum) kemudian dapat menemukan konklusi berupa pelanggaran yang kemudian diteruskan pada pengadilan. Lain lagi dengan argumentasi analogi yang mencari kesamaan kasus atau unsur pada dua premis kemudian menghubungkannya pada konklusi. Argumentasi analogi dapat dilihat pada preseden, yaitu putusan hakim yang memutus dakwaan yang sama dengan putusan hakim sebelumnya jika terdapat kasus yang serupa.

Mengidentifikasi Isu Hukum

Peneliti hukum harus tepat dalam mengidentifikasi suatu isu atau peristiwa. Apakah suatu isu adalah suatu isu hukum atau bukan? Isu hukum adalah suatu kejadian atau peristiwa yang berkaitan dengan tindakan hukum, aturan, norma, asas hukum dan bahkan etika. Di luar daripada itu, tidak termasuk isu hukum. Menyumbang ke panti asuhan dengan uang milik sendiri sebanyak 1 milyar, misalnya. Hal tersebut adalah sebuah isu atau peristiwa, tapi bukan isu hukum. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai isu hukum jika uang yang digunakan adalah uang milik orang lain dan tanpa persetujuan orang lain tersebut. 

Isu hukum dalam aturan hukum seperti benturan antara tindakan hukum dengan aturan hukum, atau aturan hukum dengan aturan hukum lainnya. Isu hukum dalam norma hukum seperti benturan aturan hukum dengan norma hukum. Sementara isu hukum dalam tataran asas hukum adalah benturan norma hukum dengan asas, atau asas hukum dengan asas hukum lainnya. Benturan atau hubungan antara dua proposisi inilah yang kemudian menjadi karakteristik dalam penelitian hukum, yaitu sifatnya yang preskripsi. Penelitian ilmiah, sekalipun penelitian sosio-legal tidak dapat dikatakan penelitian hukum karena sifatnya yang deskripstif berupa penjelasan suatu proposisi, bukan benturan atau hubungan dua preposisi.

Pendekatan dalam Penelitian Hukum

Dalam penelitian hukum, terdapat beberapa pendekatan, diantaranya; 
1) Pendekatan perundang-undangan berupa kajian isu hukum dan koherensinya dengan peraturan perundangan-undangan. 
2) Pendekatan kasus berpusat pada suatu kasus yang diputus oleh pengadilan dengan mencari ratio decidenci atau pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. 
3) Pendekatan historis berupa kajian isu hukum yang berusaha menggali latar belakang, sejarah dan dasar filosofis-ontologis mengapa suatu aturan dibuat. 
4) Pendekatan perbandingan yaitu kajian isu hukum dengan cara memperbandingkan suatu aturan dan putusan Negara yang satu dengan Negara yang lain. Baik Negara dengan sistem hukum yang sama, maupun berbeda. 
5) Pendekatan konseptual adalah kajian isu hukum yang berusaha menemukan suatu konsep hukum baru yang belum pernah ada, tapi tetap mengingat pada dimungkinkannya konsep tersebut diterapkan. Bukan suatu konsep yang utopis dan wishfull thinking!

Sumber Penelitian Hukum

Bahan hukum primer adalah bahan yang diperoleh dari sumber ototitatif seperti segala bentuk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Sementara bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang diperoleh dari buku teks hukum dan jurnal hukum. Wawancara, dialog, kuliah, ceramah hukum yang dipublikasi melalui teks dapat dijadikan bahan hukum sekunder. Jika tidak ditulis dan dipublikasikan maka bahan tersebut dikategorikan sebagai bahan nonhukum. Buku teks yang bukan buku teks hukum tapi relevan dengan isu hukum yang hendak diteliti dapat dijadikan bahan nonhukum. Hanya saja, pilihlah bahan hukum sekunder dan bahan nonhukum yang ditulis oleh ahlinya dan mempunyai keterkaitan yang erat dengan isu hukum yang hendak diteliti.

Langkah-Langkah Penelitian Hukum

1. Mengidentifaksi fakta hukum
2. Mengelimansi hal-hal yang tidak relevan dengan fakta hukum
3. Menetapkan isu hukum
4. Mengumpulkan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan nonhukum (jika diperlukan).
5. Melakukan telaah atau kajian mendalam terhadap isu hukum yang diajukan.
6. Menarik kesimpulan yang menjawab isu hukum
7. Memberikan preskripsi tentang apa yang seharusnya dilakukan

Demikianlah kupas tuntas mengenai penelitian hukum yang disertai dengan langkah-langkah praktis dalam penelitian hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan merujuk pada buku-buku penelitian hukum. Rekomedasi penulis, silahkan baca buku penelitian hukum karya Prof. Peter Mahmud Marzuki yang sangat khas dengan tulisan yang mendasar dan filosofis.


Labels: